Berhubung suasana dunia kedokteran sedang berkabung dengan ‘bencana vonis malpraktek’, maka saya akan membahas tragedi Bintaro 9 Desember kemarin pukul 11 kurang lebih, antara kereta KRL dan mobil tangki pertamina dengan tinjauan sudut pandang ‘malpraktek’.
Kenapa dianggap malpraktek? Karena ada tiga orang yang sedang menjalankan profesinya saat itu (praktek) yang mengakibatkan ada ‘musibah’ dan korban jiwa (yang meninggal jumlahnya simpang siur antara 5 dan 9). Apakah ada kelalaian disana?
Malpraktek karena kelalaian bila dianggap seseorang tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan, atau melakukan yang seharusnya tidak dilakukan.
Beberapa malpraktek /kelalaian prosedur yang mungkin terjadi:
1. Masinis kereta (menurut informasi juga tewas saat kejadian), apakah saat menjalankan keretanya tepat waktu, menjalankan keretanya dengan kecepatan yang diperbolehkan dan apakah sudah yakin pintu-pintu perlintasan sudah ‘aman’?
2. Supir truk tangki pertamina. Apakah saat melewati perlintasan kereta api sudah yakin ‘aman’, atau malah menerobos? Atau memang mesinnya mogok di tengah perlintasan karena tidak diservice dengan baik, padahal keretanya masih jauh?
3. Petugas palang pintu. Apakah terlambat menutup pintunya? Kalau terlambat apakah karena mengantuk?Asyik menonton televisi? Mengobrol? Main catur? Atau sudah menutup pintu persimpangan kereta tetapi masih ditabrak truk?
Jika ketiganya menjalankan tugas dengan benar dan masih juga terjadi ‘musibah’, maka itu namanya resiko pekerjaan. Misalnya supir truk sudah berusaha mengerem, namun remnya blong karena bagian pemeliharaan di depot tidak teliti memperbaiki, lalu si petugas palang pintu sudah berusaha menurunkan palang pintu pada saat yang tepat tetapi macet karena pemeliharaan engsel-engsel palang pintu dananya dikurangi dan terakhir si masinis sudah menjalankan kereta dengan baik, namun petugas operator terlambat memberitahukan kalau palang pintu macet dan ada truk tangki terjebak sehingga si masinis tidak bisa mengerem keretanya.
Nah, kalau kejadian diatas terjadi, maka kelalaian terjadi karena pihak-pihak di bagian ‘belakang layar’. Siapa yang bertugas di bagian pemeliharaan mesin mobil, engsel pintu perlintasan kereta dan operator jalannya kereta api? Apakah sampai ke Mentri Perhubungan dan Direktur Pertaminanya disuruh bertanggung jawab?
Dan setelah kejadian, pintu darurat/tempat evakuasi tidak jelas, jadi penumpang banyak yang panik dan berdesak-desakan. Mungkin ada yang jadi terinjak-injak dan lemas? Ini kelalaian siapa lagi?
Jadi, berkaca dari kasus malpraktek medis, sebaiknya jika ketiga petugas di atas sudah melakukan tugasnya secara benar sesuai prosedurnya, jangan dipaksakan mereka dianggap lalai dan dikorbankan. Kalau sistem yang memang masih ‘amburadul’, perbaikilah sistem itu dan akuilah kekurangan itulah yang membuat 5-9 orang meninggal dunia dan sejak tahun 1987 belum selesai-selesai juga kekurangan ini dibenahi.
Janganlah budaya ‘mengorbankan’ petugas di lapangan dengan tuduhan lalai/ malpraktek terus dipertahankan, karena 5, 10 atau 15 tahun ke depan bukan tidak mungkin di Bintaro akan terjadi kecelakaan yang mirip-mirip begini juga.
Karena selain prosedur dan keterampilan petugas, maka sarana-prasarana dan pemeliharaan alat-alat yang dipakai sangat menentukan suksesnya sebuah pekerjaan. Tetapi prosedur dan keterampilan petugas sangat sulit dimanipulasi, tetapi sarana-prasarana dan pemeliharaan alat inilah yang sangat rawan ‘digelitiki’.
Kompasiana adalah Media Warga. Setiap berita/opini di Kompasiana menjadi tanggung jawab Penulis.





0 komentar:
Posting Komentar